Bengkalis, Buserfaktapendidikan.com
Surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Bengkalis pada 17 Desember 2024 hingga kini masih menggantung tanpa tindak lanjut. Meskipun surat tersebut telah diterima dengan baik, hingga akhir Januari 2025, pihak DPRD Bengkalis belum memberikan respons apapun. Menurut sumber yang dapat dipercaya, permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan administratif dalam pengolahan surat tersebut, yang berujung pada keterlambatan yang tak bisa diterima.
Sumber internal mengungkapkan bahwa kesalahan teknis dalam penerimaan dan pengolahan surat menyebabkan surat klarifikasi tersebut terabaikan. “Ketidakmampuan dalam menangani administrasi dengan baik menyebabkan penundaan yang tidak seharusnya terjadi. Surat yang seharusnya sudah diproses malah dibiarkan tanpa perhatian,” ungkap sumber tersebut. Pihak LSM Forkorindo menilai bahwa kejadian ini menunjukkan ketidakseriusan DPRD Bengkalis dalam merespons surat yang sangat penting untuk menjaga transparansi.
Timbul Sinaga, Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo Pusat, mengkritik keras sikap tidak profesional sekretariat DPRD Bengkalis. “Kami mendesak agar klarifikasi ini segera diproses. Tidak ada alasan bagi sekretariat DPRD Bengkalis untuk menunda-nunda hal ini, apalagi jika tujuan kami adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik,” tegas Sinaga.
Lebih parah lagi, Sinaga menyoroti kinerja staf bagian umum DPRD Bengkalis yang dinilai tak memahami prosedur surat-menyurat dengan benar. “Surat yang masuk sejak 2024 baru diproses setelah kami mempertanyakan. Kalau kami tidak bertanya, bisa jadi surat itu akan dibuang begitu saja. Ini jelas mencerminkan ketidakmampuan dan kelalaian yang sangat merugikan publik,” lanjutnya.
Ketidakseriusan sekretariat DPRD Bengkalis bagian umum dalam menindaklanjuti surat ini menambah panjang daftar masalah administratif yang merusak citra lembaga tersebut. Keterlambatan dalam menanggapi surat klarifikasi ini semakin memperburuk akuntabilitas dan transparansi lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi contoh.
Syahnurdin, Ketua Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, menambahkan bahwa sikap staf sekretariat DPRD Bengkalis yang terkesan menutup-nutupi proses ini semakin memperburuk dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis. “Kami akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Riau dalam waktu dekat. Jangan sampai ada pihak yang menutup-nutupi praktik-praktik buruk ini,” tegas Syahnurdin.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kini mengemuka, LSM Forkorindo mendesak DPRD Bengkalis untuk segera memperbaiki sistem administrasi mereka dan memberikan jawaban atas surat klarifikasi ini. Jika tidak, langkah hukum akan segera ditempuh untuk memastikan tidak ada yang terlindungi dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah.(Redaksi)