Iklan

Kombes Pol Wira Satya: Pembunuhan Terhadap Sandi Permana Motif Sakit Hati

Kamis, 16 Januari 2025, Januari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T13:45:57Z

 

BEKASI, Buserfaktapendidikan.com – Tim Opsnal Gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap NI alias G (47) pelaku pembunuhan terhadap korban artis Sandi Permana (45).


Penusukan terhadap korban terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 06.45 WIB, di Perum TNI/Polri/Umum Cibarusah Jaya, Blok H-4, RT. 005, RW. 008, Desa Cibarusah Jaya, Kec. Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka karena sakit hati. Tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.


“Tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis. Tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).


Pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, katanya, saat tersangka memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah, tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter. Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumah.


Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta meluapkan kekesalan yang selama ini dipendam tersangka.


“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali dalam posisi yang berbeda-beda. Sebelumnya korban masih berada di atas motor, kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis tusukkan dari tersangka,” paparnya.


Korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara berlari, dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan, kemudian tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Selanjutnya Tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kemudian pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekitar jam 10.45 WIB.


“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Desa Kutamukti, Kec. Kutawaluya, Kab. Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.


Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kombes Pol Wira Satya: Pembunuhan Terhadap Sandi Permana Motif Sakit Hati
  • 0

Terkini