Tanjungpinang, Buser Fakta Pendidikan Com
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) resmi melaporkan dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (07/01/2024).
Laporan itu diantar langsung Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Pardamean Mangunsong didampingi Ketua DPC Forkorindo Bintan, Vinsensius Solo ke PTSP Kejati Kepri.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS. SE.,SH.,MM kepada awak media meminta Kejati Kepri untuk segera menindaklanjuti laporan Forkorindo.
“Sebagai mitra dari penegak hukum, kita minta Kejati untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa pejabat di Disdik Kepri atas dugaan korupsi,” tegas Tohom kepada awak media ini, Selasa (07/01/2025).
Menurut Tohom, laporan tersebut merupakan hasil temuan berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh LS Forkorindo di kabupaten/kota di Kepri terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdik Kepri.
“Salah satu kegiatan pada Disdik Kepri yang kita duga menimbulkan kerugian keuangan daerah adalah bantuan seragam gratis untuk siswa dan Tim Forkorindo sudah turun Ke kabupaten Kota, seperti Kota Batam, Karimun, Tanjungpinang dan Bintan, guna mengunjungi sekolah-sekolah guna melakukan investigasi dan mewawancarai pihak sekolah terkait bantuan seragam kepada siswa tersebut,” bebernya.
“Selain itu kita juga menemukan adanya dugaan Mark-Up kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kepri, dan kita menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah,” beber Tohom.
Dia pun mengaku akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut sampai tuntas. “Akan kita kawal sampai tuntas, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara itu,”
pungkasnya. (Red)