NGANJUK, Buserfaktapendidikan.com - Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo. Jumlah tersangka yang kali ini diringkus berjumlah empat orang.
Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50). Keempatnya berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025).
Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Di sana petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah. (Red)