"P3K Kementerian Kesehatan Meski Sudah Mundur Setahun dari Tenaga Honorer Tetapi Puskesmas Muba Meluluskan Pada Seleksi P3K, Membuat Masyarakat (Tenaga Honorer Marah dan Pertanyakan Keadilan Seleksi."
MUBA, Buserfaktapendidikan. Com
Kejutan datang dari dunia tenaga kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, setelah seorang Tenaga Honorer yang sudah mengundurkan diri lebih dari setahun, namun diluluskan, demikian keterangan dihimpun 16 Januari 2025.
Kemudian, dari Puskesmas Balai Agung lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Kesehatan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan Tenaga Honorer lainnya di daerah tersebut, yang merasa proses seleksi P3K tidak adil.
Kepala Puskesmas Balai Agung, Dr. Zwesty Wisma Devi, dalam klarifikasinya menjelaskan, bahwa Tenaga Kesehatan yang bersangkutan memang mengundurkan diri dan memilih untuk tidak memperpanjang kontraknya. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak melanjutkan kontrak, sesuai prosedur yang ada,” ujar Dr. Zwesty.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat dan Tenaga Honorer lainnya, mengapa Tenaga Honorer yang baru saja bergabung dan bahkan sudah mengundurkan diri, bisa lolos seleksi P3K.
Sementara Tenaga Honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi, bahkan puluhan tahun, tidak lolos? Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan di kalangan Tenaga Honorer yang merasa telah mengabdi lebih lama tanpa mendapatkan kesempatan yang sama.
Banyak dari mereka yang mengabdi selama bertahun-tahun dengan harapan bisa menjadi bagian dari P3K, merasa tersisih oleh hasil seleksi yang lebih memprioritaskan peserta yang baru masuk.
"Kami yang sudah puluhan tahun bekerja, bahkan sering kali menjadi tumpuan di Puskesmas, merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa yang baru masuk bisa langsung diterima, sementara kami yang sudah bertahun-tahun malah gagal?" ujar salah satu Tenaga Honorer yang merasa kecewa dengan hasil seleksi.
Pihak Kementerian Kesehatan belum memberikan penjelasan resmi terkait hal ini. Namun, sistem seleksi P3K yang lebih mengutamakan kompetensi dan kelulusan ujian, tanpa memperhitungkan masa kerja sebelumnya, menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan ketidakpuasan tersebut. Tenaga Honorer yang baru bergabung dan berhasil lulus, meskipun belum memiliki banyak pengalaman, mungkin lebih unggul dalam ujian kompetensi dibandingkan kami yang sudah lama bekerja, ujarnya.
Hal ini menjadi bumerang, bahkan perdebatan tentang pentingnya memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi, dengan mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi P3K. Beberapa pihak menilai bahwa sistem seleksi seharusnya bisa lebih adil, dengan memberikan ruang bagi pengalaman kerja sebagai salah satu faktor penilaian dalam proses seleksi, yambahnya lagi.
Dengan kejadian ini, muncul desakan agar Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme dan transparansi seleksi P3K di masa depan. Masyarakat berharap agar ke depannya proses seleksi dapat lebih adil dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengalaman kerja, agar Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi juga mendapatkan kesempatan yang sama. (Tim Redaksi)