“Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Kebal Hukum: Surat Klarifikasi LSM Forkorindo Dan Awak Media Diduga Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan, Anggaran Dipertanyakan Dimana.”
Bengkalis, Buser Fakta Pendidikan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Provinsi Riau kembali menyoroti sikap tidak responsif Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, terkait surat klarifikasi yang sudah diajukan sejak 2022, 2023 dan 2024. Meski sudah melampirkan pertanyaan seputar penggunaan anggaran, dan surat klarifikasi 201/ XXVI/DPD-RIAU/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XII/2024 tentang Klarifikasi dan Konfirmasi Pengadaan E-Book SMP, Pengadaan Buku Umum SMP, Pengadaan Meubiler SMP Se Kabupaten Bengkalis.
Pengadaan Smart Panel Interaktif (Alat Praktek dan Peraga Siswa) SD Kabupaten Bengkalis, Pengadaan Buku Umum SD Dan Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Sesuai Dengan Laporan E-katalog pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024, baik pada tahun 2023, tersebut hingga kini tidak mendapat perhatian atau jawaban dari pihak Dinas Pendidikan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis "Kebal Hukum" dan tidak merasa perlu memberikan penjelasan terkait alokasi dan penggunaan anggaran pendidikan yang sudah dilaksnakan kegiatannya setiap tahun dan seharusnya mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan.
Tertundanya respon terhadap Surat Klarifikasi yang diajukan LSM Forkorindo sejak tahun 2023 dan 2024 memperlihatkan ketidakseriusan pihak Dinas Pendidikan dalam menghadapi pertanyaan terkait akuntabilitas keuangan. "Kami mempertanyakan penggunaan anggaran yang sangat vital bagi pendidikan di daerah ini, namun surat kami tidak pernah digubris. Apa yang sebenarnya terjadi?" tegas Ketua Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Syahnurdin.
Menurut informasi yang didapat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah menerima surat klarifikasi tersebut, tetapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan hingga kini. Hal ini semakin memperburuk citra lembaga tersebut, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pendidikan. Pihak LSM Forkorindo menilai, bahwa pengabaian terhadap surat-surat tersebut bisa berisiko pada ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik atau uang negara.
Lebih lanjut, Syahnurdin, Ketua Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, menegaskan, bahwa ketidakpedulian ini menambah kesan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis merasa kebal terhadap hukum dan pertanggungjawaban publik. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan penggunaan anggaran. Namun, jika ini dibiarkan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Syahnurdin dengan tegas.
Dalam kesempatan itu juga Sekertaris Jenderal DPP LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE angkat bicara dan juga menyoroti tentang adanya anggaran yang sudah di pergunakan dalam kegiatan E-katalog (E-Purchasing) Tahun anggaran 2024. Kegiatan tersebut sudah terlaksana pembayaran ke pihak penyedia, dalam hal itu yang sudah diklarifikasi dan konfirmasi siswa dan sekolah mana penerima barang Meubiler, Peralatan Lab, peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi TIK, Edukatif (APE) PAUD, dan seragam untuk siswa SDN dan SMPN jelas dalam surat klarifikasi mempertanyakan nama penerima barang tersebut tapi pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tidak dapat memberikan jawaban sesuai dengan pelaksanaan fakta di lapangan.
Dengan terjadinya dugaan kelalaian dalam merespons surat klarifikasi dan dugaan ketidaktransparannya anggaran, LSM Forkorindo akan terus menuntut kejelasan. Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tetap tidak memberikan penjelasan, maka laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ini akan dilanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau.Tutupnya. (Tim Redaksi)