“Ketua DPC LSM Forkorindo Syah Nurdin Angkat Bicara Disperindag Siak Bungkam Ketika Di Klarifikasi Penggunaan Anggaran e-Katalog (E-Purchasing) Dan LPSE”
Siak, Busetfaktapendidikan. Com
Ketua DPC LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Syahnurdin, tegas mengatakan kuat diduga Kepala Dinas Perdagangan Dan Pendustrian Kabupaten Siak hiraukan permintaan dari social control dan gagal memberikan jawaban yang jelas terkait surat klarifikasi mengenai penggunaan anggaran E-Purchasing (e-katalog) yang sudah diajukan oleh pihaknya. Hal ini semakin memicu kekhawatiran, dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan. dalam pengelolaan anggaran APBD pemerintah daerah Kabupaten Siak.
Syahnurdin mengungkapkan sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perdagangan Dan Pendustrian Kabupaten Siak, meminta penjelasan rinci mengenai alokasi dana yang digunakan untuk program E-Purchasing (e-katalog). Namun, hingga kini, dinas tersebut belum dapat memberikan respons yang memadai. Menurut Syahnurdin, ketidakmampuan Dinas Perdagangan Dan Pendustrian Kabupaten Siak diduga tidak dapat memahami tata naskah surat menyurat untuk menjawab pertanyaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi tindak Pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara dan kepentingan publik.
"Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah melalui APBD Kabupaten Siak. Tegas Ketua DPC LSM Forkorindo Kami menuntut kejelasan dan transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis, karena anggaran yang digunakan untuk E-Purchasing (e-katalog) dan LPSE yang bersumber dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Syahnurdin.
Tim Investigasi DPC LSM Forkorindo, bahwa pengelolaan anggaran yang tidak transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis bisa berpotensi merugikan negara dan menambah masalah dalam pemerintahan daerah. "Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Dinas Perdaganagan Dan pendustrian Kabupaten Siak tetap tidak memberikan klarifikasi yang jelas, kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Riau untuk dapat di lakukan uji materi" ujar Nurdin.
Adapun dari anggaran E-Purchasing (e-katalog) dan LPSE pada tahun anggaran 2024 yang sudah sangat besar di pergunakan atau di laksnakan kegiatan tersebut, dalam kegiatan E-Purchasin yang sudah di lakukan pemmbayaran terlaksana sebesar Rp. 2,415,475,850 dan LPSE Rp. 5,513,653,024 dan jumlah anggaran yang sudah di pergunakan sebesar Rp. 7.929.128.874 dalam kesempatan itu juga syahnurdin memaparkan ke pihak awak media pada tahun anggaran 2023 pihak Dinas Perdagangan dan Pendustrian Kabupaten siak sudah mempergunakan Rp. 1,083,089,920.
Hal ini, Forkorindo DPC Kabupaten Siak mendesak agar Dinas Perdagangan dan Pendustrian segera memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk e-katalog. Terlebih lagi, Forkorindo meminta agar proses pengadaan barang dan jasa melalui platform e-katalog tersebut dilakukan dengan sepenuhnya mengikuti prosedur yang berlaku.
Hingga saat berita ini di terbitkan, pihak kepala Dinas Perdagangan dan Pendustrian Kabupaten Siak belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Dengan tidak adanya klarifikasi yang diberikan, isu transparansi anggaran ini semakin mendapat perhatian publik yang menginginkan agar setiap penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.(Redaksi)