"Negara Mengalokasi Subsidi LPG Rp 87 Triliun, PDIP Minta Pemidanaan Bagi Penimbun."
Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan per satu kilogram tabung gas melon ada subsidi sebesar Rp 12 ribu.
Menurut Bahlil, dalam satu tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg jumlah subsidi minimal yang diberikan mencapai Rp 36 ribu. Dengan adanya subsidi maka harga gas yang harusnya diterima masyarakat adalah Rp 5.000 per kilogram, atau estimasinya Rp 15 ribu per satu tabung 3 kg.
Namun yang ada di lapangan harga yang diterima masyarakat bisa di atas Rp 20 ribu per tabung. Atas alasan ini pemerintah melakukan perbaikan dalam hal penyaluran dan mengharuskan pengecer beralih fungsi menjadi sub-pangkalan.
“Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih sekitar Rp 12 ribu. Satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp 36 ribu. Ini biar kita tahu betul. Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar Rp 5 ribu,” imbuhnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Dikatakan, Harga LPG 3 Kg di masyarakat melampaui Rp 20 ribu. Hal ini yang membuat pemerintah mempertanyakan subsidi penggunaannya tidak ke masyarakat.
“Tapi apa yang terjadi, harganya bapak-ibu tahu semua, ada yang sesuai, ada yang harganya sampai di atas Rp 20 ribu, padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” sambung Bahlil.
Bahlil mengatakan, dengan beralihnya pengecer menjadi sub-pangkalan Bahlil berharap harga yang diterima masyarakat lebih sesuai dan terkontrol. Meskipun Bahlil menyebut butuh penyesuaian terkait adanya perubahan aturan.
Bahlil menjelaskan, negara mengalokasikan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG 3 kg. Dengan adanya subsidi pemerintah berharap penyalurannya bisa tepat sasaran.
“Dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG. Harapannya adalah LPG ini betul-betul tepat sasaran,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Sahid Adullah meminta pemerintah melakukan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan masyarakat. Ia menilai, di tengah kepanikan tersebut, terdapat sebagian pihak yang memanfaatkannya dengan mengambil untung.
Di sisi lain, Said meminta pemerintah bersama Pertamina mengimplementasikan program pengecer sebagai ujung tombak penjualan agar menjadi pangkalan penjualan resmi.
“Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 Kg untuk membuat kebijakan subsidi tepat sasaran dan dikhususkan untuk kelompok yang di target, yakni rumah tangga miskin, lansia, pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli,” jelas Said.
Said pun meminta kepada pemerintah agar program pengecer dijalankan secara bertahap dan tidak dijalankan dengan serta merta. Menurutnya, program tersebut bisa dimulai dari daerah yang telah siap dengan berbagai pertimbangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian tersebut pun meminta pemerintah dan pertamina memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau dengan menyiapkan tim darurat agar kelangkaan teratasi.
“Untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing-masing,” ujar Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg, karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 kg untuk rakyat,” tegasnya. (Red)