
Jakarta, buserfaktapendidikan.com
Program diskon tarif listrik 50% dari PT PLN (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, akan segera berakhir. Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik PLN akan kembali normal sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Diskon Listrik Tidak Diperpanjang
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa diskon tarif listrik tidak akan diperpanjang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Program ini merupakan kebijakan pemerintah dan berlaku hanya untuk Januari dan Februari 2025,” ujar Gregorius pada Senin (24/2/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, program ini dirancang sebagai stimulus jangka pendek yang bertujuan memberikan bantuan ekonomi kepada 81,42 juta pelanggan rumah tangga.
Tarif Listrik Setelah Diskon
Mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN akan dikenakan tarif listrik penuh.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 900 VA-RTM yang selama diskon hanya membayar sekitar Rp 676 per kWh, kini harus membayar Rp 1.352 per kWh.
Demikian pula, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya membayar tarif diskon, kini harus membayar Rp 1.444,70 per kWh, yang dua kali lipat lebih tinggi.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Meskipun diskon berakhir, ada kabar baik bagi pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil hingga Triwulan I 2025, termasuk bulan Maret.
“Pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan pertama 2025 tidak mengalami perubahan,” ungkap Jisman pada awal Januari 2025.
Tarif Listrik Triwulan I 2025
Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk tiga bulan pertama tahun 2025 tanpa adanya kenaikan.
Tarif ini tetap sesuai dengan tarif yang berlaku pada triwulan IV 2024, meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, dan harga batu bara mengalami perubahan.
Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Maret 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan berakhirnya diskon tarif listrik, pelanggan diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tarif listrik yang kembali normal pada bulan Maret 2025. (Red)