
Jakarta, Biserfaktapendidikan.com - Regulasi penerimaan siswa baru terus digodok Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada dasarnya aturan baru hanya merevisi pola penerimaan siswa yang lama hanya menggunakan istilah dari jalur zonasi menjafi jalur domisili.
Lalu apa perbedaan jalur zonasi dengan jalus domisili. Seperti dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bahwa pihaknya telah mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem
Penerimaan Murid Baru atau (SPMB).
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.
Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Adapun persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen. (Redaksi)