Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk untuk mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan. Perusahaan itu tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," ujar Raja Juli seperti dikutip dari Inilah, Senin, 3 Februari 2025.
Raja Juli mengatakan perusahaan-perusahaan itu tidak memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin tersebut terbit sejak lama. Total luas kawasan hutan yang dikelolah 18 perusahaan itu mencapai 526.144 hektare. Izin diberikan beragam, mulai 1997, 1998. Ada juga yang mendapatkan izin pada 2006 dan 2010.
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan menjalankan sejumlah prosedur sebelum mencabut izin tersebut. Seperti menanyakan kepada manajemen perusahaan. Pemerintah, kata dia, juga memberikan peringatan kepada mereka.
"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," ujar Raja Juli.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin itu bakal diterbitkan hari ini. Setelah izin dicabut, area-area hutan itu dapat dimanfaatkan menjadi hutan negara. Hutan ini bakal dikelola oleh BUMN atau Danantara. (Red)