Iklan

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Deriling, di PT Hindoli Muba, Diduga Milik (JYK) Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T01:15:55Z

 

Muba, – Buserfaktapendidikan.com

Lagi-lagi tambang sumur minyak ilegal (Ilegal Driling) milik (JYK) kembali kebakaran di wilayah kebun kelapa sawit PT hindoli kobra 3 kecamatan keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Diduga tidak tersentuh hukum (11/02/2025).


Diketahui dari informasi narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, "kejadian Tlg (11/02/2025) sekitar pukul 02:20 Wib salah satu pemilik atau bos besar tambang sumur minyak ilegal berinisial (JYK), yang tak pernah tersentuh oleh hukum.


Terlihat aktivitas tambang sumur minyak ilegal milik (JYK) sudah berkali terbakar tetap masih beroperasi tanpa tindakan hukum oleh Aparat Penegak hukum baik di Muba maupun pihak Provinsi Sumatera Selatan. 


Miris nya lagi, salah satu Oknum Mantan Humas PT hindoli inisial (ZI) diduga terima Fee Tanah PT indoli Dari (JYK) pemilik Tambang Sumur minyak tersebut., ujarnya 


"Padahal Ilegal drilling (tambang liar) adalah aktivitas Tambang Sumur minyak atau gas yang dilakukan tanpa izin, persetujuan atau pengawasan dari pemerintah atau otoritas terkait. Aktivitas ini melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.


Begitu juga berdasarkan karakteristik ilegal drilling merupakan suatu kegiatan Tambang Sumur minyak yang tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan dan melanggar peraturan penggunaan lahan.


Dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia melakukan kegiatan Pertambangan tanpa izin memiliki sanksinya jelas yakni Denda dan ganti rugi, Penutupan aktivitas perdagangan Ilegal Driling.


Pidana penjara bagi pelaku namun itu tak berlaku kepada (JYK), meskipun kegiatan ilegal driling yang diduga di lakukan oleh (JYK) terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak membayar pajak atau royalti kepada negara.


Dari hasil investigasi awak media ada beberapa modus operandi pelaku ilegal driling atau pemilik Tambang Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin antara lain, Penggunaan teknologi pengolahan tidak sah, tambang sumur minyak tak memiliki izin, Penggunaan peralatan tidak sesuai standar, Penjualan minyak tanpa izin, Penggunaan jaringan underground untuk menyembunyikan aktivitas.


Selain itu ada juga modus penyembunyian dalam melakukan penambangan atau ilegal driling diantaranya, Menggunakan lahan pertanian atau perkebunan sebagai kedok, membangun Tambang Sumur minyak di Kebun sawit atau daerah terpencil, menggunakan kode-kode rahasia untuk berkomunikasi.


Patut juga diduga terjadi praktik korupsi dengan modus operandi adanya Suap kepada pejabat dan Aparat setempat, Kolusi dengan pejabat pemerintah, tambang sumur minyak, Aparat negara dan pihak perusahan pemilik lokasi, Tidak memiliki dokumen yang sah, Penyogokan petugas pengawas, Pembayaran "jasa" kepada pejabat dan Aparat, hal itu mengindikasikan "mati suri" penegakan hukum terhadap pelaku ilegal driling terutama kepada (JYK) pemilik Tambang Sumur minyak.


Sehingga kegiatan Sumur minyak yang di lakukan YJK tidak di tindak oleh para aparat penegak hukum meskipun, kegiatannya itu berdampak pada Kerusakan lingkungan (pencemaran air, tanah, dan udara), Kehilangan sumber daya alam negara, Mengancam keselamatan masyarakat, Merugikan ekonomi negara.


Lalu Tim awak media konfirmasi inisial ZI mendapatkan Fee Lahan Tanah Dari JYK pemilik Tambang Sumur minyak tersebut "Sayang nya Tidak ada jawabannya.


Setelah itu Tim awak media konfirmasi terkait Halini ke Pada Kapolres Muba Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto S.Tr.k dari via WhatsApp nya, "Tetapi sayang nya tidak ada tanggapan untuk keseimbangan berita ini lalu di terbitkan. 


HAL ini Di Harapkan kepada Bapak presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling terutama JYK pemilik Tambang Sumur minyak tersebut dan juga ZI mendapatkan Fee Lahan Tanah, maupun oknum APH yang membekingi.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Deriling, di PT Hindoli Muba, Diduga Milik (JYK) Tidak Tersentuh Hukum
  • 0

Terkini