Bandar Lampung, Buserfaktapendidikan.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayahnya. Selain menangkap 6 orang pelaku, juga menyita Barang Bukti (BB) Sabu seberat 2,2 kilogram serta 100 butir Pil Ekstasi.
“Total barang bukti Narkoba yang berhasil kita sita, masing-masing sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi. Namun jika dirupiahkan ditaksir senilai Rp 2,2 miliar,” terang Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025) kemarin.
Dari ke-6 orang pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari 5 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Mereka berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34). Para pelaku ini ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis (30/1/2025) pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Kemudian dari tangan AF, polisi menyita sabu seberat 0,95 gram. Sedangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dari keduanya.
Tak berhenti sampai di situ. Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34).
Lagi fari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi terbesar terjadi pada Jumat (31/1/2025) pukul 00.30 WIB, saat polisi menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan ZA Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
Selanjutnya lagi dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih. Juga satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg.
Tak dinyana-nyana, petugas pun menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.
Seperti dikatakan Kombes Pol Alfret atas pengungkapan kasus tersebut, pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Hal ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba. Namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelasnya, lagi.
Kombes Pol Alfret juga meminta kerjasama semua elemen agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap barang haram hingga harapannya Kota Bandar Lampung bebas dari peredaran Narkoba.
Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp 2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp 35.000.000,-.
Untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)