Iklan

Hearing Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Terkait Sengketa Lahan PT. SSL dengan Kebun Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025, Maret 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T05:29:58Z

 


SIAK. Buser Fakta Pendidikan.Com


Pimpinan DPRD Kabupaten Siak menggelar Hearing pada hari Senin 17 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Siak. Rapat yg dihadiri Oleh Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya,  Ketua Komisi II Sujarwo, SM , Sabar Sinaga, dan Umbarno 

Rapat Hearing Dengar Pendapat itu membahas terkait Sengketa Lahan Perkebunan  Milik PT.SSL dengan Lahan Perkebunan Masyarakat.

Lahan Perkebunan ini terletak Di Kampung Tumang Kecamatan Siak dan Lahan kebun Masyarakat di Kampung Merempan Hulu.

Sengketa Lahan perkebunan PT. Seraya Sumber Lestari, (PT. SSL) ini berkaitan dengan Lahan Kebun masyarakat Kampung Tumang yang sudah sekian lama ditanami sawit Sejak tahun 2005 dan Juga tanaman Karet, saat ini diambil oleh Pihak PT, SSL tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. Sengketa itu juga meliputi kebun Masyarakat dikampung Merempan Hulu.

Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Siak bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Kepala BPKH Provinsi Riau, Kapolres Siak, Asisten Administrasi Pemerintahan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Siak, Kesatuan Pengelolaan Hutan Mandau, LSM Pilari Bambang, Direktur PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL), Penghulu Kp Tumang, Penghulu Kp. Buatan Besar, Penghulu Kp Merempan Hulu, Kepala Bagian Pertanahan Sekda Siak, Kabag Hukum Sekda Siak, Camat Siak, Perwakilan Tokoh Masyarakat Tumang dan Masyarakat Merempan Hulu.

Hearing ini bertujuan mencari Solusi Sebuah Kesepakatan yang Mufakat. Pada Kesempatan Ini pihak masyarakat menuntut atas Hak lahan perkebunannya kembali yang telah dirampas Oleh Pihak Perusahaan tersebut. (Martin)

Komentar

Tampilkan

  • Hearing Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Terkait Sengketa Lahan PT. SSL dengan Kebun Masyarakat
  • 0

Terkini