
Kota Bekasi, buserfaktapendidikan.com
Pada akhir tahun ajaran 2024-2025 Seluruh Kepala Sekolah khususnya di Kota Bekasi tidak bisa lagi berkata-kata, karena semua saluran jalan duit yang berasal dari Komite atau orang tua wali murid dikunci ketat Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat. Yang selama ini para Kepala Sekolah di Kota Bekasi bebas menarik uang dari Komite atau orang tua wali siswa baik itu berbentuk Sumbangan Awal Tahun (SAT) maupun Iuran Bulanan yang disebut SPP.
Hal itu dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi adalah benar, sebab dikatakan, beberapa nara sumber, bahwa tindakan yang dilakukan para Kepala Sekolah yang memungut SAT dan SPP tidak ada dasar hukumnya. Pemungutan dana atau uang SAT dan SPP itu adalah bagian dari Korupsi yang harus diberantas. Apalagi sekarang ini Pemerintah Pusat Cq Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas mengatakan, akan memberantas Korupsi di negara ini sekuat tenaganya. Bahkan sudah mengeluarkan UU Darurat tentang Hukuman Mati bagi pejabat negara yang terbukti Korupsi.
Awal marahnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi adalah ramainya di media sosial mengenai Study Tour SMK Negeri 6 Kota Depok, dimana Sekolah itu bepergian Study Tour ke luar daerah Provinsi Jawa Barat yang memungut terhadap murid atau orang tua wali murid Rp 2,8 juta/siswa. Hal itu sangat memberatkan bagi orang tua wali murid dan mencuat ke permukaan. Atas perbuatan Study Tour tersebut berakhir dengan pemecatan Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.
Padahal sebetulnya, pelaksanaan Study Tour atau yang disebut Outing Class itu bukan hanya dilakukan di Kota Depok, tetapi di Kota Bekasi pun hampir semua sekolah pergi Study Tour ke luar Provinsi Jawa Barat dan rata-rata dari Kota Bekasi Study Tournya ke Daerah Istimewa Jogyakarta. Namun tak seorang pun Kepala Sekolah dari Kota Bekasi yang terdampak atau ditegur Gubernur Jawa Barat dan dapat dikategorikan aman dan diam seribu bahasa.
Beberapa Sekolah atau SMKN/SMAN mengeluhkan program Gubernur Jawa Barat yang mengunci dan memutus saluran uang dari Komite atau orang tua wali murid. Namun ada juga yang berceloteh dan mengatakan, jika bantuan dari Komite atau orang tua wali murid dihentikan, baiknya BOS Reguler dari pusat harus dikaji ulang, supaya keperluan dan kebutusan sekolah khususnya SMAN/SMKN terpenuhi dan teratasi, ujar salah seorang guru.
Namun, ada juga yang mengatakan, bahwa pemerintah pusat Cq Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta Kemenkeu telah mengkaji untuk kebutuhan Sekolah dari dana BOS sudah tercukupii, ujar Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM FORKORINDO kepada media.
BOS Reguler dikuncurkan Pemerintah pusat dengan tujuan supaya tidak terbebani orang tua wali murid. Namun, kenyataannya selama ini bahkan pungutan itu semakin menggila. Kendati demikian tak satu pun selama ini yang memprotes tindakan Kepala Sekolah yang melakukan pungutan yang sangat meresahkan masyarakat atau orang tua wali murid, tambahnya.
Dikatakan, mengenai pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah selama ini yang memungut SAT dan Iuran Bulanan (SPP) adalah Korupsi, karena setiap uang masyarakat yang masuk ke Instansi Pemerintah secara otomatis itu menjadi uang negara. Pertanyaannya, bisikan dipertanggung jawabkan para Kepala SMAN/SMKN Kota Bekasi yang ditarik dari orang tua wali murid itu. Apakah UU Darurat yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto bisa berimbas atas Korupsi semua Kepala Sekolah itu di Kota Bekasi. (Pas/Red)