
KOTA BEKASI, buserfaktapendidikan.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.
Langkah cepat ini dilakukan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Jumat (14/3/2023). Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti pemberitaan yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat.
“BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud,” ujar Hudi Wijayanto.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, katanya, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Ditegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.
Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN. (Redaksi)
Sumber: BKPSDM Kota Bekasi