
“Ada Apa....!!! Kepala SD Negeri Kebalen 05 Kecamatan Babelan Tidak Mau Memberikan Informasi Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOSDA dan Tidak Menjawab Surat Konfirmasi.”
Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Sangat disayangkan Kepala SD Negeri Kebalen 05 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diduga tidak dapat menjawab Surat Klarifikasi/Konfirmasi dari awak media sebagai sosial control, dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang dalam hal ini kuat diduga terjadi tumpang tindih perbelanjaan barang tersebut.
Dalam hal itu Media Cetak Dan online Buser Fakta Pendidikan. Com megirimkan Surat Konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kebalen 05 dengan momor surat : 088/I/Konf-Dana BOS-BOSDA/BFP/VI/2024 tertanggal 04 Juli 2024, tentang Anggaran Dana BOS Reguler dan BOSDA Tahun 2022 dan 2023 yang sampai saat ini tidak ada jawaban dan tindakan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebagai atasan dari kepala sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Kebalen 05 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tahun 2022 sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 448.571.800 (APBN/BOS Reguler) dengan jumlah siswa penerima anggaran tersebut 476 sesuai dengan lembaran laporan K7 yang sudah tertera pada Web Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Dengan item yang tertera dalam laporan K7 tersebut yang sudah dibelanjakan dan paling sangat mengherankan penggunaan barang tersebut kuat dugaan tumpang tindih dengan anggaran yang sudah dikeluarkan dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (BOSDA), dalam kesempatan itu juga Redaksi Media Buser Fakta Pendidikan.Com melakukan Konfirmasi sesuai dengan data, tapi sampai saat ini belum ada juga jawaban.
Adapun anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun ajaran 2022 dari dua belas item yang tertera pada laporan K7 tersebut, pembelian buku pada tahun anggaran 2020 Tahap 1 s/d tahap 3. Rp. 55.411.300, kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler (Eskul) pada tahap 1 dan 3 Rp. 10.215.000, penggunaan dana pada administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 154.716.129, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 22.038.200, pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp. 65.212.928.
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.56.000.000.00 dan pembayaran honor Rp. 80.400.000, anggaran tersebut yang bersumber dari APBN sementara itu Kepala SD Negeri Kebalen 05 Kecamatan Babelan sudah mempergunakan anggaran BOSDA yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 52.570.000 dengan item-item, Belanja Alat Tulis Kantor Bak Surat 3 Susun Ballpoint Binder Clip No.111 (25mm) Binder Clip No.200 (41mm) Box File Buku Folio Isi 200 HVS 60 grm Kertas Warna F4 80 grm Map Bening L9002 F4 Warna Pembolong Kertas Hole Puncher Setara Joyko Spidol WhiteBoard - Belanja ATK Siswa Penerima PIP/Pemenuhan SPM Pendidikan Buku Tulis Folio 100 lbr Pensil Rp. 27.850.000, ACER Spin Prosesor: Intel Core i5-8250U, RAM: 8GB DDR4, HDD: 1TB, VGA: Intel UHD Graphics 620 Konektifitas Wifi + Bluetooth, Ukuran Layar: 14 inch FHD, Sistem Operasi: Windows 10 Rp. 13.270.000, Kertas dan Cover Rp. 1.510.000, Belanja Bahan Cetak Rp. 1.480.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota SDN Kebalen 05 Kec. Babelan Rp. 8.460.000 hal ini sangat kuat dugaan bahwa perbelanjaan tersebut terjadi tumpang tindih dan Mark-Up.
Di tahun anggaran 2023 sudah terserap dana yang sudah dipergunakan sesuai dengan laporan K7 yang sudah tertera dalam Web Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebesar Rp. 487.121.757 Pembelian buku pada tahun anggaran 2023 Rp. 76.237.900, Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 56.347.500, Penggunaan dana pada administrasi kegiatan sekolah, kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 92.253.545, untuk langganan daya dan jasa sebesar Rp. 25.148.700, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 68.679.970, penyediaan Alat Multi Media pembelajaran Rp 83.130.000, pembayaran honor Rp. 80.500.000
Sementara itu Kepala SD Negeri Kebalen 05 sudah mempergunakan Dana BOSDA sebesar Rp. 62.125.000,- dengan rincian Foto Copy Spesifikasi : Fotocopy Kertas 70 Gram /Ukuran F4/ Folio RP. 249.000, Peluit Spesifikasi : Peluit Elektronik PE-01 Bola Kaki Spesifikasi : Bola Sepak No. 5 Rp. 1.568.000, Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Makan Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Snack Rp. 6.770.000, Kipas Angin Spesifikasi : Standing fan, kipas angin berdiri AC Split Spesifikasi : 2 PK Rp. 19.628.000, Spesifikasi : Dispenser Rp. 4.247.000, Tabung Pemadam Spesifikasi : Tabung Pemadam Kebakaran 3,5 kg (Powder) Rp. 1.689.000, Timbangan BB dan TB Spesifikasi : Timbangan BB dan TB, Rp. 2.874.000, Belanja Spesifikasi : Belanja Laptop Rp. 20.540.000, Buku Sub Ilmu Pengetahuan Umum Spesifikasi : Kategori A (15.000 s.d 100.000) Rp. 2.000.000 Dan Belanja Honorarium Narasumber Kegiatan IHT Modul Ajar Belanja Honorarium Narasumber Kegiatan IHT Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rp. 2.560.000.
Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Parbowo Subianto - Gibran Rakabuming masih belum menunjukan performa terbaiknya. Lima program prioritas 2024-2029 yang disampaikan oleh Presiden belum lama ini.
Hal tersebut sangat dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis, dalam hal ini Kepala SD Negeri Kebalen 05 Kecamatan Babelan harus terbuka informasi kegiatan yang sudah mempergunakan anggaran yang dari Negara
Yang sangat ironis, ketika dikomfirmasi penggunaan anggaran pada 2023 Kepala SD Negeri Kebalen 05 lebih banyak tertutup, bungkam seribu bahasa dan pura-pura tidak tau adanya surat konfirmasi, ketika lewat WhastsApp nomor : +62 822-1360-XXXX sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Hal tersebut sebagai ASN yang sudah diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan masyarakat tidak ditaati, saat ini perlu pihak APIP (Inspektorat) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyidikan sebagai pengawasan melekat, dalam pemerintahan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan perlu ditindak lanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku. (Timbul. Sinaga)