
“Permintaan Maaf Kepala Sekolah ke LSM - PKAP RI Atas Tindakan Humas SMA Negeri 4 Kota Bekasi Yang Menerima Sosial Kontrol Dalam Melakukan Tugasnya Konfirmasi.”
Bekasi. Buserfaktapendidikan.com
Tindak lanjut pemberitaan yang sudah beredar di berbagai media elektronik (Online) tentang sikap “Humas SMAN 4 Kota Bekasi Berlagak Preman Dan Alergi terhadap kehadiran Wartawan dan LSM”
Ketika dikomfirmasi melalui Whasthpp (WA) Kepala SMA Negeri 4 Kota Bekasi 081 586 525 XXX untuk menerima informasi tentang tindakan yang dilakukan Humas yang diduga arogan melayani sosial control, dalam melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 17 (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Dalam hal itu juga pihak kepala sekolah sudah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua Umum LSM PKAP-RI Tomu Silaen untuk meminta maaf atas kelakuan Humasnya yang dinilai arogan dalam memberikan keterangan. Pada saat itu di sekolah dan dalam kesempatan itu juga Kepala SMA Negeri 4 Kota Bekasi menginformasikan bahwa Quting Class (Study Tour) yang diprogramkan oleh pihak sekolah dan komite sudah disikapi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Ketua Umum LSM PKAP-RI Tomu Silaen Ketika ditemukan di kantornya di wilayah kecamatan Rawalumbu mengatakan kepada awak media dirinya membenarkan adanya permintaan maaf dari pihak kepala sekolah, cuma kami sangat menyayangkan bahwa kepala SMA Negeri 4 Kota Bekasi tidak dapat memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sekarang disebut ASN.
Tomu Silaen menjabarkan pasal yang belum diberikan kepada Humas SMA Negeri 4 Kota Bekasi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kelalaian yang sudah dilakukan sesuai dengann Bagian Ketiga Jenis Pelanggaran dan Hukuman Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pasal 9 pada Poin c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
Paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan Pasal 12 Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: atau Huruf d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Lebih lanjut Ketua Umum LSM PKAP-RI mengakatakan ke awak media, bahwa Sumpah Janji yang sering diungkapkan dalam menduduki jabatan. Hal itu pun sering dihiraukan Pegawai Negerei Sipil, ada pun poin-poin yang diungkapkan Tomu Silaen.
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
" Oleh sebab itu merujuk pada aturan yang berlaku dan guna terciptanya suasana kondusif di antara Lembaga Pendidikan dan Sosial control (Pers,LSM) perlu tindakan tegas Gubernur Jawa Barat,Inspektorat,dan juga Badan Kepegawaian dinas provinsi kepada Siswoyo humas SMAN 4 Kota Bekasi.
"Jadi pada hari ini Saya sudah berkirim surat kepada bapak Gubernur untuk segera di tindaklanjuti dan segera di proses.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Dalam hal itu juga, Kepala SMA Negeri 4 Kota Bekasi kuat diduga tidak dapat memberikan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini perlu dilakukan untuk menjadi efek jera bagi guru-guru yang lain ke depan dan hal itu juga kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat masih menunggu kebijakan kepala sekolah untuk memberikan sanksi tersebut, ungkap Tomu silaen ke awak media ini. (RED)