
Jakarta, buserfaktapendidikan.com
Pengiriman kepala babi Pdan bangkai tikus ke kantor Tempo sebagai bentuk teror yang ditujukan kepada pembela hak asasi Manusia (HAM).
Karana itu, Komnas HAM mengecam keras akan tindakan teror tersebut. Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menegaskan, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap jurnalis yang juga berperan sebagai pembela hak asasi manusia.
“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM,” ujar Anis dalam konferensi pers, Kamis (27/3).
Anis menambahkan, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, mengingat peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia. “Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” jelasnya.
Diingatkan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis dan media seperti Tempo dapat mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik, yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM. Dia menekankan pentingnya hak atas keadilan bagi semua orang, termasuk jurnalis.
“Jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan baik dan memberikan keputusan tak adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan dilanggar,” tuturnya.
Berdasarkan berita dihimpun, Kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus, styrofoam, hingga plastik.
Paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika dibuka, ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
Tak berselang lama, pada Sabtu (22/3) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut Kebebasan Pers di Indonesia kian memburuk dalam dua tahun terakhir seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Data AJI Indonesia mencatat terdapat 101 kasus kekerasan pada 2023 dan 73 kasus setahun sesudahnya.Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan setiap perkara yang masuk ke lembaganya pasti dilaporkan ke kepolisian, namun mayoritas pelakunya tak tertangkap.
Selain jumlahnya masih tinggi, menurut Nany, bentuk kekerasannya mengkhawatirkan mulai dari pelemparan bom molotov ke kantor redaksi media Jubi, pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu, hingga yang terbaru mengirimkan kepala babi ke jurnalis Tempo.
“Jadi bisa saya bilang kebebasan pers di era reformasi enggak jauh lebih baik dari era Orde Baru,” ujar Nany.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta pers nasional tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.Begitu pula perusahaan pers diharapkan bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan para jurnalisnya dalam bekerja.
Sebab sampai sekarang, kata Ninik, belum ada satupun mekanisme dari negara yang memberikan perlindungan kepada kerja-kerja jurnalis sebagai human rights defender.
Menurut Ninik, penurunan angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) sekaligus memperlihatkan “bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja,”tandasnya. (Red)