
Kabupaten Karo, buserfaktapendidikan.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati. Ketiga terdakwa adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Ketua majelis hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.
JPU Gus Irwan Marbun mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu, ketiga pelaku telah memiliki niat dan berencana melancarkan aksinya.
Dari serangkaian bukti, mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan," kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3/2025).
Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.
"Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama," ucapnya.
Untuk diketahui, pembakaran rumah Sempurna Pasaribu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Akibat dari kejadian itu, Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas. (Pas/Red)