Iklan

USJ Ayah Bejat di Kota Bekasi Tega Gauli Anak Kandungnya

Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T12:20:39Z

 


Kota Bekasi, buserfaktapendidikan.com 

Seganas-ganasnya hewan buas tidak akan memakan anaknya sendiri. Ungkapan tersebut tidak berlaku bagi seorang ayah di Kota Bekasi yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.


Tersangka USJ (46) di bekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah tega menggauli anaknya berinisial RO(22) di rumah kontrakannya di Jl.Bambu 2 Rt.02/10 Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.


“Motifnya karena tertarik dengan korban dan sudah berpisah juga dengan istrinya, sehingga terjadi hasrat seksual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat (14/03/25).


Dikatakan Kasat Reskrim, Kejadian pertama kali terjadi pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 wib awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone.


Kemudian,kata Kasat, tersangka mendekati korban yang berada di kasur tersebut dan duduk mendekati korban, setelah itu tersangka memegang-megang tubuh korban dan payudara korban, setelah itu korban melakukan penolakan atas perbuatan tersangka dengan cara korban mendorong tubuh tersangka agar menjauh dari tubuh korban.


“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka korbanpun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut,” ungkap Kasat.


Pelaku yang juga ayah kandung korban tersebut ini melakukan aksinya tersebut berulang kali di TKP hampir setiap hari dan rata-rata dilakukan oleh tersangka pada malam hari terhadap korban dan pada kejadian terkahir pada tanggal 27 Februari 2025 dilakukan oleh tersangka Pada pukul 22.00 Wib disaat tersangka pulang dari tempat kerjanya dan bertemu dengan korban di kontrakan (TKP).


“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” ungkap Kasat.


Kemudian, Lanjut Kasat, Pada tanggal 06 Maret 2025 Pukul 14.00 Wib korban meminta tolong kepada saksi RH selaku Ketua Rt di Lingkungan TKP dan Saksi SN selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dari sejak Tahun 2023 sampai pada persetubuhan terakhir kalinya pada 27 Februari 2025.


“Dan tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan Motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” pungkasnya.


Korban sendiri merupakan anak satu-satunya dan hanya tinggal dengan pelaku yang merupakan ayah kandungnya.


Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 1 buah baju tidur dan celana dalam milik korban saat menjadi korban pencabulan ayah bejad tersebut.


Atas prilaku bejadnya tersebut, tersangka USJ (46) dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • USJ Ayah Bejat di Kota Bekasi Tega Gauli Anak Kandungnya
  • 0

Terkini