Iklan

Walikota Bersama Wakil Tinjau Kantor Samsat Bekasi Atas Penghapusan Pajak Kendaraan

Sabtu, 29 Maret 2025, Maret 29, 2025 WIB Last Updated 2025-03-29T07:46:25Z



Kota Bekasi, buserfaktapendidikan.com

 Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Bekasi.


Awalnya, Gubernur Dedi menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.


Antusiasme warga Kota Bekasi terlihat saat Walikota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengunjungi kantor samsat Bekasi.


Terpantau masyarakat sangat antusias sehingga mereka berbondong- bondong datang. Antrean panjang terlihat di depan dan di dalam Samsat.


“Saya bersama pa wakil melihat, dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Tri Adhianto

Wali Kota Tri Adhianto juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat.


“Mari manfaatkan program yang baik ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” kata Walikota Tri Adhianto

Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam memanfaatkan program ini.


“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak,” ucapnya.


Terpantau, Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Walikota Bekasi Harris Bobihoe menyapa dan mendengarkan langsung masukan dari para warga masyarakat yang ada di Samsat. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Walikota Bersama Wakil Tinjau Kantor Samsat Bekasi Atas Penghapusan Pajak Kendaraan
  • 0

Terkini