Iklan

Aneh,...!!! Kepolisian Minta Penahanan, Justru Kejaksaan Malah Mendakwa Tidak Ditahan

Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T10:14:25Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com

Ketua Umum (Ketum) Forkorindo (Tohom) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Menanyakan terkait Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan Nomor Reg Perkara : PDM - 35/M.2.17/Eoh.2/03/2025. Kamis 24 april 2025


"Pada saat saya datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk konsultasi tentang apa yang jadi temuan saya, kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Saya dilayani dan dipertemukan oleh Lima orang ibu-ibu dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Saya bertanya tentang dakwaan dan bukti penahanan dari pihak kepolisian.


Bertanya sebagai orang awam dsri sosial kontrol yang tidak mengerti hukum tentang dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (Omar Syarif Hidayat. S.H) pada 06 Maret 2025 dengan Nomor Reg Perkara : PDM-35/M.2.17/Eoh.2/03/2025. Mendakwakan terhadap tersangka kasus 351 KHUHP




Yang menyatakan dalam surat dakwaan tersebut, bahwa tersangka, dari mulai peroses Kepolisian sampai di P21 tidak dilakukan penahanan. Ternyata setelah saya lakukan klarifikasi terhadap polisi penyidik terhadap polres kota Bekasi. Saudara terdakwa (Msp) sudah dilakukan Penahan dari tanggal 2 Februari 2025


Yang dikeluarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepolisian dengan Nomor :SP,Han/17/ll/RES.1.6/2025/Resto Bks Kota. Yang dikeluarkan pada 02 Febuari 2025 oleh Resor Metro Bekasi Kota.


Untuk itu, saya sedikit bingung dengan dakwaan tersebut makanya saya sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk konsultasi dan bertanya tentang kebenaran dari dakwaan fakta ditahanya. Dan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi "di Esepsi saja" dan saya menjawab kepada pihak Kejaksaan 


"Kalo itu di Esepsi, itu urusan dari Penegak Hukum, saya tidak ada hubunganya terhadap Penegak Hukum dan tersangka.


Saya hanya selaku masyarakat biasa, hanya bertanya tentang kebenaran Dakwaan dan fakta tersangka ditahan, ucap Ketua Umum Forkorindo (Tohom TPS) saat ditemui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, malah sempat ada kata "salah ketik" demikian dioatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat dikonfirmasi. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Aneh,...!!! Kepolisian Minta Penahanan, Justru Kejaksaan Malah Mendakwa Tidak Ditahan
  • 0

Terkini