Iklan

Dana BOS Reguler SMPN 6 Kota Bekasi Dimark-Up?

Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T12:25:41Z

 


“Kuat Diduga Kepala SMP Negeri 6 Kota Bekasi Tertutup Informasi Penyerapan Dana BOS Reguler ke Orang Tua Siswa Atau Masyarakat Luas Dan Diduga Hiraukan Juknis.”


Kota Bekasi, buserfaktapendidikan.com


Bapak Presiden Republik Indonesia Parabowo Subianto pada pidato pertama dilantik bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baik penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Kota/Kabupaten maupun tingkat Provinsi supaya dapat melayani permintaan masyarakat dalam melakukan sosisal control dalam melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan yang sudah tertera dalam Juknis BOS Reguler, sangat dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan.


Kepala SMP Negeri 6 Kota Bekasi sudah mempergunakan atau melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2023 sampai 2024 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.536.377.705. 


Dengan jumlah siswa penerima 1.372 dan di Tahun Anggaran 2024 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 6 Kota Bekasi sesuai dengan laporan penyerapan dana yang sudah dipergunakan atau sudah dilaksanakan kegiatan sebesar Rp. 1.724.502.061 dan jumlah siswa penerima 1.401.


Dalam poin ke 8 penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekola atau dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah, yakni kegiatan:


Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) 2024 SMP Negeri 6 Kota Bekasi menjadi sorotan kuli tinta diantaranya, yaitu Belanja Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana tahap pertama sebesar Rp.69.878.500, tahap ke dua Rp,261.647.739.


Adapun laporan realisasi penggunaan anggaran tersebut dapat dibuka pada website (Jaringan Pencegahan Korupsi).


Hal yang sama juga mengenai kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana BOS 2023 tahap pertama Rp.28.600.000, tahap ke dua Rp.247.220.500. Menanggapi hal tersebut, awak media menyambangi Tomu U Silaen Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) mengatakan kepada awak media untuk segera dikonfirmasi kepada Ibu Watimah Kepala SMP N 6 Kota Bekasi, Senin (7/4/25).


“Memang agak sulit diterima akal, dalam dua tahun menghabiskan dana pemeliharaan Sarana Prasarana sebesar Rp.606.467.000.- karena sepengetahuan saya SMP N 6 masih jauh dari bersih layaknya sekolah idaman siswa. Nanti bisa saya surati Komisi Informasi Publik, karena keterbukaan informasi publik harus dijalankan sekolah tersebut, jika tidak mereka bisa ditahan 6 bulan penjara,” pungkasnya.


Karena Sarana Prasarana itu sifatnya digunakan terhadap rehap bangunan yang kategori rusak ringan (Pemeliharaan). Jadi wajar anggaran sebesar itu ditelisik.

Sekali lagi, teman media dan penggiat anti korupsi jangan terlalu suudzon dulu, harapannya mudah-mudahan uang negara bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak berdampak pada hukum, apalagi sampai menjerat penanggung jawab dana BOS,” jelasnya.


Masih dengan Silaen, menurut ketentuan penggunaan dana BOS, bahwa yang bertanggung jawab secara hukum adalah Kepala Sekolah, bila ditemukan atau ada dugaan kegiatan fiktif atau Mark-Up dana BOS tentunya Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti, dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.


Untuk diketahui, merujuk Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahannya yaitu, Udang Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 603 dijelaskan: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana sesuai kategori perbuatannya, pungkasnya. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dana BOS Reguler SMPN 6 Kota Bekasi Dimark-Up?
  • 0

Terkini