
Tanggamus, Buserfaktapendidikan.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan Meri Yosepa, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Kota Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) berupa CT Scan dan mesin anestesi. Penahanan dilakukan setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal Mei 2024.
Dari berbagai Analisa sosial control selama ini untuk mengkomfirmasi tentang anggaran Pengadaan Ct Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang Kota Agung dengan uraian Belanja Modal Alat Kesehatan Kedokteran Radiologi sesuai dengan kode RUP 39059958 Metode Pemilihan E-Purchasing Total Pagu Rp. 13.433.800.000 dan pihak KPA, PPK dan PPTK memenangkan pihak penyedia PT. SIEMENS HEALTHINEERS INDONESIA dengan kontrak sebesar Rp. 13.150.000.000 dengan pembelanjaan barang SOMATOM go.All (Routine) sesuai dengan data yang ada pada awak sosial kontrol .
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, menjelaskan, bahwa Proyek Pengadaan Alkes https://vt.tiktok.com/ZSr3T5uLK/tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 dengan total nilai mencapai Rp14,4 miliar. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk perubahan merek CT Scan dari Philips menjadi Siemens, tanpa prosedur yang sah.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidakterlibatan dokter spesialis radiologi dalam pengadaan dan penempatan alat tersebut. Ada juga dugaan Mark-Up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi,” ungkap Ari Chandra.
Selain Meri Yosepa, Kejari juga telah memeriksa beberapa pejabat internal RSUD BM, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, dan bendahara rumah sakit. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan negara.
Masyarakat dan sejumlah LSM sebelumnya telah mendesak Kejari untuk mengusut tuntas kasus ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, terutama di sektor kesehatan.
Kejari Tanggamus berkomitmen akan menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan tersangka, tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (Dedi Okta)