
"Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi Bungkam Soal Proyek Drainase Rp 1,1 Miliar, LSM Forkorindo Desak Keterbukaan atau Transparansi."
Bekasi, Buserfakyapendidikan.com
Hingga lebih dari sepekan sejak dikirimkan, surat konfirmasi bernomor: 275/II/Konf-Penyerapan Dana APBD/KPF/IV/2025 yang dilayangkan kepada Dinas Perumahan Takyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi masih belum mendapat jawaban.
Surat tersebut menyoroti dua kegiatan proyek Drainase yang menelan anggaran besar dari APBD Kabupaten Bekasi:
Pembangunan Drainase Kp. Pintu RT 001 RW 005 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran senilai Rp 622.250.000.
Pembangunan Drainase Musolah Nurul Jihad LP Kalender RT 03 RW 01 Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia senilai Rp 497.800.000.
Kedua proyek ini menjadi perhatian publik setelah LSM Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom. TPS. SE.SH.MM, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi
"Kami sangat menyayangkan tidak adanya jawaban dari pihak Dinas sampai hari ini. Ini menyangkut anggaran Tau dana rakyat yang harusnya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi tertulis dan membuka dokumen pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya.
Forkorindo menilai sikap bungkam tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM tegas mengatakan ke awak media di kantornya, bahwa surat konfirmasi tersebut sudah ditembuskan ke kantor kami maka dengan itu tim menganalisa data tersebut sangat rawa terjadi tindak pidana korupsi sesuai dengan RAB E-Katalog LKKP sebagai mana dalam data CV. Karya Putra Muda dalam pekerjaan Pasangan Batu Kali Rp. 504.708.400, Pekerjaan Plesteran, Acian Terpasang Rp. 71.149.000, Pekerjaan Galian Tanah Biasa Rp. 16.596.800 Dan Pek. Galian Lumpur Rp. 24.427.200 sesuai dengan bukti di lapangan dengan RAB atau Spek kuat dugaan tidak sesuai denga apa yang di harapkan masyarakat luas di wilayah Kecamatan Pebayuran.
Dalam kesempatan itu Ketua Umum LSM Forkorindo yang paling disayangkan kegiatan Pembangunan Drainase Musolah Nurul Jihad Kp. Kalender RT. 03 RW. 01 Desa Karangmukti Kec. Karangbahagia dengan RAB Ekatalong LKKP Galian Biasa (Manual) Rp. 4.264.000, U-Ditch 30 x 40 Rp. 484.132.800 dan Pek. Pembongkaran Pasangan Batu Rp. 7.311.700 dan pihak penyedia MATAHARI. CV, sesuai dengan bukti foto dan video di lapangan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sangat jauh dari harapan masyarakat luas. Prihal ini kami akan bersurat ke pihak APIP dan APH yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi agar kedua perusahaan penyedia tersebut supaya diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, ungkap Tohom ke awak media.
LSM Forkorindo tersebut menyatakan akan terus mengawal proses ini dan mempertimbangkan langkah hukum serta pelaporan kepada instansi pengawas, jika dalam waktu dekat tidak ada respon resmi dari Dinas terkait. (RED)