Iklan

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Penutupan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah

Senin, 21 April 2025, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T04:15:09Z

 


Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com

Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran terkait penutupan koperasi simpan pinjam (KSP) yang tidak memiliki izin atau terbukti melakukan praktik usaha ilegal di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Bandung, 22 April 2025.


Dalam Surat Edaran Nomor 500/SE-XXIV/2025 yang dikeluarkan pada awal pekan ini, Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya penertiban koperasi yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, kepala dinas koperasi dan usaha kecil di kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum.


“Penutupan koperasi simpan pinjam ilegal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau praktik investasi bodong,” ujar Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulisnya.


Dalam surat tersebut, Gubernur meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah masing-masing. Koperasi yang terbukti tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau melanggar ketentuan operasional akan segera ditutup dan ditindaklanjuti secara hukum.


Langkah ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para korban koperasi bermasalah. “Saya sangat mendukung langkah ini. Dulu saya pernah rugi karena koperasi ilegal yang tiba-tiba kabur bawa uang anggota,” ujar Rina (35), warga Kabupaten Bogor.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan selalu memastikan legalitas koperasi sebelum menjadi anggota atau menyimpan dana.


Pengamatan media ini bahwa Koperasi Simpan Pinjam menjamu di wilayah Jawa Barat. Dan Koperasi Simpan Pinjam itu yang sejatinya adalah "Rentenir" yang membuat bunga uangnya hingga sampai 20 persen. Dengan tingginya bunga uang itu membuat masyarakat menjerit. Semua orang menyambut baik dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ujar salah seorang warga Bekasi yang dihubungi media ini. (Red)


Komentar

Tampilkan

  • Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Penutupan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah
  • 0

Terkini