Iklan

Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Tentang SPMB TA 2025/2026

Jumat, 04 April 2025, April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-04T14:49:45Z

 


"SE Kemendikdasmen: Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Ketentuan Daya Tampung dan Rombel yang Wajib Diperhatikan Pemda."

Jakarta, Buser Fakta Pendidikan.Com


Mulai tahun ajaran 2025 2026, sistem pendaftaran siswa akan berganti nama menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).


Pelaksanaan penerimaan murid baru akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.


Dalam SE Kemendikdasmen, disebutkan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB yang meliputi Permendikdasmen, ketentuan rombel, dan daya tampung.


Untuk mengimplementasikan Permendikdasmen SMPB, pemda/pemerintah daerah perlu melakukan seluruh rangkaian SPMB.


Berkaitan dengan daya tampung yang telah diatur dalam Permendikdasmen, pemerintah perlu memperhatikan tahap dalam SPMB.

a. Tahap Perencanaan

Pemerintah daerah menganalisis daya tampung setiap satuan pendidikan. Jika sekolah negeri tidak cukup menampung calon murid, maka perlu dihitung ketersediaan daya tampung swasta dan lainnya.

Pemerintah daerah menerapkan ketersediaan daya tampung satuan pendidikan negeri dan swasta/yang diselenggarakan masyarakat.

Dalam menetapkan daya tampung, pemerintah harus memperhatikan rombel baik dalam keadaan normal atau pengecualian.


b. Tahap Pelaksanaan

Pemda menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang bisa diakses oleh masyarakat.


Pemerintah wajib memastikan bahwa jumlah murid yang diterima dalam SPMB sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan.

c. Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru

Pasca penerimaan murid baru, pemerintah melakukan integrasi data Dapodik yang meliputi:

Identitas murid

Identitas satuan pendidikan asal

Identitas satuan pendidikan tujuan

Integrasi data hasil penerimaan murid baru ke Dapodik dilakukan dengan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.


Pelaporan pelaksanaan PMB pada Kemedikdasmen dilakukan Pemda melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 bulan setelahnya.


Untuk menjamin transparansi, Kementerian akan melakukan penguncian jumlah murid per rombel dalam aplikasi Dapodik.

Demikian informasi mengenai SE Kemendikdasmen tentang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Tentang SPMB TA 2025/2026
  • 0

Terkini