
Jakarta, buserfaktapendidikan.com
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, bungkam soal kejanggalan pengadaan Eartag Secure QR Code penandaan dan pendataan hewan ternak Sapi sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Konfirmasi Monitorindonesia.com melalui WhatsAap pada 15 November 2024 lalu, tidak direspons sama sekali, padahal pada Oktober 2024 silam dia telah membakina kontak WhatsAap-nya di hadapan awak media.
Adapun program ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku /Foof and Mouth Dsease).
Untuk kelancaran pelaksanaan penandaan dan pendataan hewan diperlukan bimbingan teknis, pengorganisasian agar pelaksanaan penandaan dan pendataan hewan dapat berjalan dengan baik sesuai target yang ditetapkan.
Petugas penandaan dan pendataan serta petugas rekorder diberikan biaya operasional yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan (selanjutnya disebut kepala perangkat daerah provinsi) berdasarkan usulan kepala
perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan (selanjutnya disebut kepala perangkat daerah kabupaten/kota).
Pemberian biaya operasional dimaksud setelah melakukan kegiatan penandaan dan Pendataan hewan, mengingat ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlMl7l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai acuan pembayaran biaya operasional oleh Kepala perangkat daerah provinsi.
Eartag seanre QR Code didistribusikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota, sedangkan untuk aplikator didistribusikan oleh perangkat daerah provinsi ke perangkat daerah kabupaten/kota.
Adapun Kementan bekerja sama dengan Perum Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia terdampak PMK.
“Kami kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan Eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia yang terdampak PMK,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022) silam.
Namun demikian pengadaan tersebut memuat kejanggalan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementan tahun anggaran 2022. Disebutkan bahwa program Eartag senilai total Rp 297.323.235.000,00 ini ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama
Pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code Tahap I tidak sesuai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pengadaan tahap I untuk 233.330 unit sebesar Rp3.499.950.000,00 menggunakan metode pengadaan darurat.
Namun BPK tidak menemukan dasar perintah penanganan secara darurat.
Pengaturan pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code Kementan sejatinya diatur dalam beberapa regulasi. Meski begitu dalam audit BPK tidak menemukan dasar hukum yang menjadi pijakan status darurat PMK itu.
“Tidak terdapat perintah dari kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Pembibitan dan Produksi untuk melaksanakan pengadaan Eartag Secure QR Code dengan metode pengadaan darurat,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas audit Kementan tahun anggaran 2022 dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (16/11/2024).
Menurut BPK, surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 hanya menetapkan pengadaan Eartag Secure QR Code dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PKH tanpa menetapkan metode pelaksanaannya.
Padahal mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa PPK melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat berdasarkan perintah dari KPA.
Kedua
Menyangkut pengalihan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code di Kementan bekerjasama dengan Perum Peruri.
Hasil penelusuran BPK terungkap bahwa sebagian besar pekerjaan Peruri itu diserahkan kepada PT CTP yang merupakan anak perusahaan Perum PERURI. Pengalihan pekerjaan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Order Pembelian (SOP) Nomor MIT224600000290 tanggal 15 Juni 2022 untuk pekerjaan pengadaan material eartag, laser printing dan sistem pendataan dengan kuota pesanan sebanyak 233.330 unit.
Hanya saja pengalihan pekerjaan Perum Peruri ini tidak diberitahukan kepada PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi (Bitpro), Ditjen PKH, baik secara lisan maupun tertulis. Sehingga kerja sama antara Perum PERURI dengan PT CTP tidak tertuang dalam dokumen SPK.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, diatur bahwa penyedia yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan dapat mengalihkan sebagian pekerjaannya tersebut pada pihak lain dengan ketentuan tertuang dalam naskah perjanjian kerja dan dijelaskan bentuk hubungan kerjasama antara penyedia.
Hasil konfirmasi BPK kepada PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi, Ditjen PKH, Kementan, diperoleh penjelasan bahwa PPK tidak mengetahui adanya pengalihan pekerjaan/subkontraktor pada pekerjaan pengadaan Eartag Secure QR Code tahap I yang dilaksanakan Perum PERURI. Surat penawaran Perum PERURI Nomor 16/Man/Opsar/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 tidak ada informasi mengenai subkontraktor atau pengalihan pekerjaan pada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan Eartag Secure QR Code.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen distribusi Eartag Secure QR Code menunjukkan bahwa PT CTP telah mengirimkan 1.000 unit Eartag Secure QR Code dengan nomor seri AAA 35 0000000001 s.d. AAA 35 0000001000 kepada Perum PERURI dengan bukti pengiriman nomor 0419A/DO/CTP/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang diterima oleh sdr. B.
Dengan kata lain menunjukkan bahwa telah terdapat pengiriman eartag yang mendahului tanggal SOP dari Perum PERURI dan juga waktu pelaksanaan pekerjaan dengan Perum Peruri, yaitu 15 Juni hingga 5 Agustus 2022 (52 hari kalender).
Ketiga
Menyangkut harga penawaran yang lebih mahal. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa harga material eartag pada tahap II sebesar Rp5.600,00, sedangkan pada tahap I sebesar Rp5.000,00. Sehingga terdapat selisih lebih mahal pada tahap II sebesar Rp600,00. Padahal pengadaan tahap II melalui e-katalog tidak melalui metode pengadaan darurat.
BPK telah melakukan koreksi harga material eartag pada perhitungan struktur harga satuan Eartag Secure QR Code tahap II menjadi Rp12.744,18 (harga eartag sebelum PPN). BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran pengadaan Eartag Secure QR Code tahap II senilai Rp11.411.842.047,25 ((Rp13.513,913 – Rp12.744,185) x 14.825.819 unit) atas harga jual sebelum dikenakan PPN.
Keempat
Pada pelaksanaan tahap III. Dalam LHP BPK disebutkan, PPK Direktorat Pembibitan dan Produksi, Ditjen PKH, Kementan, melaksanakan pengadaan Eartag Secure QR Code tahap III untuk pengadaan 4.762.400 unit sebesar Rp71.436.000.000,00 dengan metode pengadaan e-katalog.
Harga dan spesifikasi teknis yang ditawarkan pada portal e-katalog sama dengan pengadaan tahap II yaitu sebesar Rp15.000,00 per unit termasuk PPN dan sudah termasuk biaya distribusi ke provinsi tujuan. Pengadaan Eartag Secure QR Code tahap III terdiri atas 11 kontrak pengadaan yang didistribusikan ke 11 provinsi.
Jangka waktu pelaksanaan masing-masing kontrak kerja adalah 29 hari sejak tanggal 11 November hingga 9 Desember 2022. Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai paling akhir tanggal 9 Desember 2022 dan pembayaran telah dilaksanakan pada bulan Desember 2022.
Pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan persediaan eartag menunjukkan bahwa dari seluruh pengadaan eartag sebanyak 19.821.549 unit, per 31 Desember 2022 masih terdapat sisa eartag sebanyak 15.855.520 unit.
Penggunaan eartag tahap II hanya sebanyak 2.983.801 unit atau 20,13 persen dari jumlah pengadaan sebanyak 14.825.819 unit, sehingga masih terdapat sisa sebanyak 11.842.018 unit. Sedangkan penggunaan eartag tahap III hanya sebanyak 748.898 unit atau 15,73 persen dari jumlah pengadaan sebanyak 4.762.400 unit, sehingga masih terdapat sisa sebanyak 4.013.502 unit.
Menurut BPK, pelaksanaan pengadaan eartag di Ditjen PKH, Kementan, menunjukkan bahwa pengadaan eartag tahap III tidak mempertimbangkan kebutuhan dan sisa eartag dari hasil pengadaan tahap sebelumnya. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran harga material eartag tahap II dan III sebesar Rp15.077.592.759,97 (Rp11.411.842.047,25 + Rp3.665.750.712,72).
Atas hal ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan KPA dan PPK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp15.077.592.759,97 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas negara.
Dugaan margin Perum Peruri dan PT CTP
Terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan Perum Peruri kepada PT. CTP sebesar 86,23 % dari kontrak, pada tahap II, Perum Peruri mengenakan margin keuntungan sebesar 12,13 %.
"Artinya, dengan tidak melakukan pekerjaan apa – apa, Perum Peruri memasukkan margin keuntungan 12,13 % dari pekerjaan yang dilakukan oleh PT CTP. Keuntungan ‘tanpa kerja’ Perum Peruri sebesar Rp. 17.455.968.245,454 (12,13% X (Rp. 9.706,54 x 14.825.819 unit)," kaga Ketua Umum Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) Mikler Gultom kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (15/11/2024).
Sebelumnya, ungkap Mikler sapaanya, PT CTP telah menambahkan margin keuntungan sebesar 14,41 %. Terhadap objek pekerjaan yang sama, PT CTP dan Perum Peruri membebankan margin keuntungan yang sangat masing-masing 14,41 % dan 12,13 %. Total margin keuntungan yang diambil menjadi 26,54 %. Luar biasa besar.
Menurut Mikler, PPK Pengadaan Eartag Secure QR Code Dit. Bitpro Tahap II dan III tidak menyusun harga berdasarkan harga pasar sebagaimana seharusnya, mengingat pengadaan dilakukan dengan epurchasing.
Sebagai bahan dalam melakukan negosiasi harga hingga didapat harga yang menguntungkan Negara.
"PPK tidak melakukan negosiasi atas harga ekatalog eartag Peruri. Bahan eartag misalnya, dalam struktur harga sebesar Rp. 5.000 per unit. Tentu akan jauh lebih murah jika membeli dalam jumlah sangat besar (19.821.549 unit)," jelasnya.
Lanjut Mikler, dengan anggaran beli bahan sebesar Rp. 99.107.745.000 (Rp. 5.000 x 19.821.549 unit), mungkin sudah bisa mendirikan sebuah pabrik pembuatan bahan.
Harga pasar bahan eartag hanya sebesar Rp. 3.000. Patut diduga terjadi permahalan sebesar Rp. 2.000 per unit.
"Dengan demikian, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.000 x 19.821.549 unit = Rp. 39.643.098.000," jelasnya.
Atas uraian tersebut, Mikler, meminta Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak untuk memberikan klarifikasi.
Pasalnya, dalam Surat Plt. Direktur Perbibitan Dan Produksi Ternak, Nomor: B-2100/TU.20/F2.2/10/2024, Tanggal 21 Oktober 2024, perihal tanggapan klarifikasi pengadaan eartag Secure QR Code tidak menjelaskan pengendalian kontrak yang dilakukan.
Dimana, kata dia, Perum Peruri telah mengalihkan kontrak kepada pihak lain yang dipandang sebagai pelanggaran.
"Dalam Perpres disebutkan, dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain," katanya menambahkan.
Sementara hasil Audit yang dilakukan BPK atau perhitungan yang dilakukan tidak menjamin bebas dari potensi kerugian Negara.
"Sebagai contoh, dalam mengaudit Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, BPK menemukan kerugian Negara. Bahwa BPK RI memang sudah mengaudit pengadaan X-Ray di Kementan Tahun 2021 itu. Namun, tidak mengungkap adanya permahalan (mark up) dalam pengadaan tersebut," ungkapnya lagi.
Dalam auditnya, ujar Mikler, BPK mengungkapkan bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp 194.292.099.805 pada Badan Karantina Pertanian belum sesuai ketentuan.
"Tapi setelah kami kumpulkan berbagai bukti pendukung, dan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah ditemukan kerugian Negara Rp 82 Miliar, dan telah ditetapkan Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian dan yang lainnya sebagai tersangka," bebernya.
Dia menambahkan, bahwa nilai pengembalian yang dihitung BPK sebesar Rp. 15.077.592.760, atas permahalan biaya material. Patut diduga, belum mencerminkan potensi kerugian Negara yang sesungguhnya.
Hal itu terlihat dari pekerjaan yang disubkontrakkan Perum Peruri kepada PT. CTP sebesar 86,23 % dari kontrak, pada tahap II, Perum Peruri mengenakan margin keuntungan sebesar 12,13 % itu sebagaimana disebutkan di atas. (Red)