
“Komponen Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dalam Laporan K7 BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 Memunculkan dlDugaan Penyimpangan Sistemik.”
Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada komponen Sarana dan Prasarana di sejumlah SMP Negeri se-Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan K7 yang disusun masing-masing sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan dokumen yang diterima Redaksi, dari salah satu yang peduli Pendidikan di wilayah Kota Bekasi, Polin Sihotang tegas mengatakan, adanya dugaan ketidaksesuaian antara item laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan. Salah satu yang disoroti adalah belanja barang berupa alat penunjang pembelajaran seperti Laptop, Proyektor, serta Pengadaan Perlengkapan Kelas.
Sesuai laporan K7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia sesuai dengan website yang tertuang jumlah anggaran yang sudah dipergunakan dalam tahun anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 55.319.500.000 pada tahap pertama. Lebih lanjut Polin Sihotang mengatakan ke awak Media pada tahap kedua seluruh kepala SMP Negeri Se-Kota Bekasi sudah menerima dana sebesar Rp. 54.243.762.045. Jadi, pada tahun 2024 seluruh jumlah anggaran yang diterima SMP Negeri Kota Bekasi dengan jumlah 56 sekolah menerima sebesar Rp. 109.563.262.045, ungkapnya.
Beberapa sekolah tercatat dalam laporan K7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menyerap dana hingga puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah untuk pengadaan Sarpras, namun barang yang dimaksud tidak tampak digunakan atau bahkan tidak ditemukan dalam inventaris sekolah KIR dan KIB sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2021, tentang tata cara Pelaksanaan Pembukuan, inventarisasi, dan Pelaporan Milik Daerah, yang sudah tertuang pada Bab II Objek dan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Objek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD meliputi: a. Semua Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan Pasal 3 (1) Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada: a. Kuasa Pengguna Barang; b. Pengguna Barang dan c. Pengelola Barang.
Bagian ketiga belas Kartu Inventaris Ruangan Pasal 41 (1) Pembukuan BMD atas KIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l merupakan Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam ruangan. (2) KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu dalam rangkap 2 (dua) untuk: a. ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan setiap semester; dan b. disimpan sebagai arsip, tegas dikatakana Polin Sihotang salah seorang yang peduli Pendidikan di wilayah Kota Bekasi Khususnya di wilayah Jawa Barat.
Tegas Poling Sihotang mengatakan ke awak media di celah kegiatannya salah satu contoh yang “Dilaporkan tertera pengadaan 10 unit laptop, tapi faktanya tidak ada laptop baru yang digunakan guru maupun siswa,” ujar seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, ada dugaan belanja dilakukan dengan nilai yang tidak wajar, melebihi harga pasar. Beberapa nota pembelian yang dilampirkan juga terindikasi fiktif atau tidak mencantumkan identitas rekanan yang jelas.
Jika terbukti, hal ini melanggar Juknis BOS yang secara tegas mengatur penggunaan dana untuk pengadaan hanya sebatas kebutuhan prioritas dan bukan proyek pembangunan atau pengadaan skala besar.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, pihak Inspektorat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diminta segera melakukan audit menyeluruh atas laporan K7 seluruh SMP Negeri di wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, pada tahun anggaran 2024. Hal itu juga perlu dilakukan publikasi melalui papan pengumuman di sekolah, baik melalui media cetak dan online agar seluruh orang tua siswa dapat mengetahui berapa jumlah dana BOS regular yang sudah dipergunakan setiap sekolah, tegas Polin Sihotang mengakhiri. (RED)