
PALEMBANG –Buserfaktaprndidikan.com Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut secara intensif. Pada Selasa (15/4/2025) sore, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah hukum strategis dengan menyasar langsung ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, yang berada di kompleks Sekretariat Korpri Sumsel, tepat di belakang Kantor Gubernur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, menyusul penggeledahan serentak di tiga lokasi penting sehari sebelumnya. Pantauan di lapangan menunjukkan penyidik tiba dalam kawalan ketat dan langsung menuju ruang Sekda untuk melakukan pengumpulan dokumen dan data terkait proyek pasar yang sempat menjadi ikon perdagangan di Palembang.
Sumber internal menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Pasar Cinde menuai sorotan tajam publik karena mandek dan meninggalkan dugaan kerugian negara yang signifikan. Proyek tersebut dicanangkan untuk menjadi pasar modern, namun hingga kini tak kunjung rampung sesuai perjanjian awal.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menyatakan bahwa timnya terus mengembangkan bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami komitmen mengusut tuntas perkara ini, tidak pandang bulu, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Sumsel,” tegas Vanny.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyisiran dokumen dan bukti elektronik masih berlangsung. Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan terbaru dari ruang Sekda, namun publik menantikan transparansi dan perkembangan kasus besar ini.(Redaksi)