Iklan

Walikota Bekasi Akan Memberi Sanksi ASN Yang Melanggar Aturan Usai Liburan

Jumat, 04 April 2025, April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-04T13:28:28Z

 


Kota Bekasi, Buser Fakta Pendidikan Com


Apartur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi diminta tak membolos kerja usai libur lebaran. Para ASN diminta segera masuk di hari pertama kerja yakni pada Selasa (8/4/2025).


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi tidak segan memberikan sanksi bagi ASN bandel. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kan sudah ada ketentuannya libur dan masuk tanggal berapa. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi dilihat dari skalanya," kata dia, saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/3/2025).


Menurutnya, pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna melakukan pendataan. Sehingga nantinya akan diketahui mana ASN yang melanggar ketentuan libur.


"Ini menjadi tugas dari BKPSDM Kota Bekasi. Nantinya mereka yang mendata, mana saja ASN yang membolos di hari pertama kerja," kata dia.


Tri menambahkan, libur lebaran yang diberikan kepada ASN tergolong cukup. Hal ini mengingat lamanya waktu libur yang diterima ASN.


"Saya kira libur yang diterima para ASN sudah cukup. Jadi tidak alasan jika mereka sampai telat masuk kerja," ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Walikota Bekasi Akan Memberi Sanksi ASN Yang Melanggar Aturan Usai Liburan
  • 0

Terkini